Ratusan Ekor Sapi Sehat Bebas PMK Berlayar Menuju Samarinda

Untuk pengeluaran ternak sapi potong, perlu dilakukan tindakan karantina hewan (TKH). Pertama dilakukan Pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, pemeriksaan fisik hewan serta pemeriksaan laboratorium uji deteksi penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Brucellosis. Sedangkan pengasingan dan pengamatan pada hewan perlu dilakukan masa karantina.
Selama masa karantina, juga dilakukan perlakuan dengan memberikan desinfeksi secara rutin. Setelah TKH secara keseluruhan sudah dilakukan, Pejabat Karantina Pertanian melakukan pembebasan dengan menerbitkan sertifikat kesehatan hewan (KH-11).