PORTAL PPID

Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang

PPID Utama

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan, Karantina Kupang Amankan Produk Hewan Ilegal




Kupang (14/07) - Pejabat Karantina Pertanian Kupang melakukan penahanan terhadap produk hewan yang berasal dari Denpasar. Penahanan dilakukan karena produk hewan tersebut masuk ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tanpa dilengkapi dokumen persyaratan. Produk hewan terdiri dari olahan susu (keju) sebanyak 20 kilogram dan olahan daging hewan (sosis, smoked beef) sebanyak 20 kilogram.
 
Menjalankan amanah UU No. 21 tahun 2019, Dokter Hewan Karantina, Desy Sylvia menjelaskan, "Pada Pasal 44 sudah dijelaskan apabila tidak memenuhi salah satu persyaratan Karantina, maka dilakukan penahanan. Kami berikan waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk pemenuhan dokumen persyaratan, dan pemilik bersedia mematuhi aturan yang berlaku."
 
Penahanan dilakukan untuk mengamankan media pembawa di bawah pengawasan Pejabat Karantina. "Karantina Pertanian Kupang memiliki peran penting mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke dalam NTT, terutama dari daerah endemis PMK untuk mempertahankan NTT tetap zona hijau, meskipun berupa produk hewan apabila tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi menyebarkan penyakit, kami akan tindak secara tegas," Ujar Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang.
 
 
#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang
Logo

PPID

Kementerian Pertanian
Republik Indonesia

Alamat:

Sekretariat PPID
Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 85231

Hubungi:

HP & WA: 08113837984
Email: bkp-kupang@pertanian.go.id

Peta Lokasi

Gedung Kementerian Pertanian, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

www.pertanian.go.id

ppidutama

ppidkementan

ppidkementan

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset