Cegah Penyebaran Penyakit Hewan, Karantina Kupang Amankan Produk Hewan Ilegal
Kupang (14/07) - Pejabat Karantina Pertanian Kupang melakukan penahanan terhadap produk hewan yang berasal dari Denpasar. Penahanan dilakukan karena produk hewan tersebut masuk ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tanpa dilengkapi dokumen persyaratan. Produk hewan terdiri dari olahan susu (keju) sebanyak 20 kilogram dan olahan daging hewan (sosis, smoked beef) sebanyak 20 kilogram.
Menjalankan amanah UU No. 21 tahun 2019, Dokter Hewan Karantina, Desy Sylvia menjelaskan, "Pada Pasal 44 sudah dijelaskan apabila tidak memenuhi salah satu persyaratan Karantina, maka dilakukan penahanan. Kami berikan waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk pemenuhan dokumen persyaratan, dan pemilik bersedia mematuhi aturan yang berlaku."
Penahanan dilakukan untuk mengamankan media pembawa di bawah pengawasan Pejabat Karantina. "Karantina Pertanian Kupang memiliki peran penting mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke dalam NTT, terutama dari daerah endemis PMK untuk mempertahankan NTT tetap zona hijau, meskipun berupa produk hewan apabila tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi menyebarkan penyakit, kami akan tindak secara tegas," Ujar Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang.