PPID Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang

Karantina Pertanian Kupang Musnahkan Komoditas Pertanian Tak Layak Konsumsi




Kupang – Berada di pintu terdepan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA) Indonesia agar tetap bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) tidaklah mudah. Berpegang pada undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, membuat para Pejabat Karantina Pertanian di lapang pantang mundur. Komoditas yang dilalulintaskan tidak semuanya memenuhi persyaratan pemasukan komoditas pertanian, salah satunya pemasukan komoditas pertanian ke wilayah NTT, khususnya Pulau Timor.
 
Banyak komoditas pertanian yang dibawa oleh penumpang pesawat dari negara Timor Leste tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal. Tak hanya itu, sebagian komoditas justru dilarang pemasukannya ke wilayah Republik Indonesia dari negara Timor Leste, seperti daging babi dan olahannya. Pelarangan pemasukan ini dikarenakan wilayah negara Timor Leste sudah terserang penyakit African Swine Fever (ASF) dan untuk mencegah penyebarannya secara meluas di wilayah NTT. Tak jarang dalam menjalankan tugas pejabat Karantina Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang melakukan penahanan terhadap barang tentengan penumpang tersebut.
 
Drh. Susanto Nugroho, M.Si selaku dokter hewan karantina sekaligus Koordinator Fungsinal Karantina Hewan di Karantina Pertanian Kupang menjelaskan, "Komoditas yang masuk tanpa disertai sertifikat kesehatan dari negara asal ini memiliki dampak dan resiko terbawanya berbagai penyakit hewan maupun tumbuhan. Bukan hanya itu, kemungkinan adanya cemaran E. coli dan Salmonella pada komoditas tersebut bisa saja terjadi, terutama untuk komoditas daging dan olahannya."
 
(24/4), Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang melakukan pemusnahan yang terdiri dari daging babi segar dan olahannya, olahan sapi, madu, kacang-kacangan, benih padi, jagung, buah segar, asam, rempah dan biji kopi. Jumlah total komoditas yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 136,25 kg, terdiri dari 33 kg komoditas tumbuhan dan 103,25 kg komoditas hewan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam insinerator.
 
Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa saksi yakni Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Bea dan Cukai Kupang, PT. Agkasa Pura I, Avsec, Pelindo, Maskapai Trans Nusa, KP3 Laut, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tenau.
 
Drh. Nur Hartanto,MM selaku Kepala Balai menyampaikan ucapan terima kasih. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait atas kerjasamanya, sehingga pelaksanaan tugas karantina pertanian dapat berjalan dengan baik. Semoga kerjasama ini bisa tetap terjalin dengan baik."
 
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini tetap menerapkan protocol pencegahan covid-19 dengan jaga jarak, penggunaan masker dan gloves serta memakai hand sanitizer.
 
Sumber :
1. Drh. Nur Hartanto, MM selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang
2. Drh. Susanto Nugroho, M.Si selaku dokter hewan karantina