Tak Berdokumen, 115 Ekor Anis Kembang Dikembalikan Ke Habitatnya

Kupang - Sebanyak 115 Ekor Burung Anis Kembang (Zoothera interpres) asal Flores tiba di Bandar Udara Eltari (14/6). Burung tersebut dikirim dari Surabaya dengan disertai Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) , Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) serta Berita Acara Serah Terima Satwa Liar Tidak Dilindungi Undang-Undang oleh Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur kepada pihak BKSDA Nusa Tenggara Timur (NTT)untuk dilepasliarkan ke habitatnya.
Sebelumnya, Burung Anis tersebut merupakan tahanan dari BBKP Surabaya karena tidak disertai dokumen kemudian diserahkan ke BKSDA Surabaya. Mengingat burung Anis adalah burung endemis Pulau Flores maka diserahkan ke BKSDA Kupang untuk dilepasliarkan.
Oleh karena itu, berdasarkan UU No.21 tahun 2019 pasal 35, 44, 45 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan maka dilakukan pengembalian untuk dilepasliarkan ke habitatnya
Setelah memenuhi seluruh dokumen karantina hewan yang dipersyaratkan, dalam keadaan sehat dan baik maka Pejabat karantina pun menerbitkan Seritifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).
Ayo SobatQ jangan lupa #PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang