PPID Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang

Bangun Keterbukaan Informasi Publik, Karantina Pertanian Kupang Tandatangani Komitmen Bersama




 

Informasi Publik merupakan salah satu informasi yang dimiliki Badan Publik dan harus diberikan kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, cepat dan akurat.
 
Kupang (19/6) - Pejabat Struktural dan Fungsional Karantina Pertanian Kupang lakukan penandatanganan Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik. Ini dilakukan agar setiap ASN Karantina Pertanian Kupang memiliki niat dari diri sendiri untuk memberikan informasi terkait perkarantinaan secara terbuka kepada masyarakat yang membutuhkan.
 
Komitmen tersebut meliputi penyediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, sumber daya manusia yang kompeten, serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Arinaung selaku Pelaksana Tugas Kepala Karantina Pertanian Kupang mengungkapkan, "Dengan adanya penandatanganan komitmen bersama ini, diharapkan Keterbukaan Informasi Publik di Karantina Pertanian Kupang semakin transparan, ayo bersama menyediakan fasilitas informasi yang dibutuhkan oleh publik yang juga merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia selain pangan."
 
#KarantinaPertanianKupang
#HakAndaUntukTahu