Wilker Motamasin Musnahkan Komoditas Pertanian Tak Berdokumen

Motamasin - (4/12) Karantina Pertanian Kupang di wilayah kerja (Wilker) Motamasin lakukan pemusnahan komoditas pertanian. Komoditas yang dimusnahkan ini merupakan hasil tahanan Pejabat Karantina dari bulan November 2019 hingga Desember 2020. Komoditas tersebut merupakan barang bawaan pelintas asal Timor Leste yang terdiri dari 44 kg produk olahan ayam, 7 kg produk olahan babi, serta 4 liter minyak babi. Komoditas ini ditahan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Sebagian lagi merupakan komoditas yang dilarang pemasukannya ke Indonesia. Pejabat Karantina di Wilker Motamasin lakukan penahanan barang bawaan tersebut yang selajutnya dilakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Turut hadir sebagai saksi BNPP, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina Ikan, Karantina Kesehatan, Satgas Pamtas RI-RDTL dan Kepolisian di wilayah kerja tersebut. Tindak karantina pemusnahan ini dimaksudkan untuk menegakkan peraturan perkarantinaan. Selain hal tersebut, ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan serta tumbuhan karantina.
#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang